PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
Dokumen-dokumen yang harus dibawa, antara lain :
1. Surat Pengantar dari RT Setempat
2. Mengisi Formulir F-2.01 (Formulir dari Desa)
3. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian
4. Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris bermaterai 10.000
5. Fotocopi Kartu Keluarga
6. Fotocopi KTP Kedua Saksi
7. Fotocopi KTP Pelapor
8. Surat Kuasa bermaterai 10.000 (bagi yang dikuasakan/diuruskan orang lain)
Pengurusan Akta Kematian langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lamongan