“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA WERU SEJAHTERA”

Artikel

PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

03 Agustus 2021 10:42:32  Admin18  325 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

Dokumen-dokumen yang harus dibawa, antara lain :

1. Surat Pengantar dari RT Setempat

2. Mengisi Formulir F-2.01 (Formulir dari Desa)

3. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian

4. Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris bermaterai 10.000

5. Fotocopi Kartu Keluarga

6. Fotocopi KTP Kedua Saksi

7. Fotocopi KTP Pelapor 

8. Surat Kuasa bermaterai 10.000 (bagi yang dikuasakan/diuruskan orang lain)

 

Pengurusan Akta Kematian langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lamongan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:136
    Kemarin:140
    Total Pengunjung:85.059
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.116.86.134
    Browser:Mozilla 5.0