PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
1. Orang yang Bersangkutan/Bayi yang Baru Lahir sudah masuk Kartu Keluarga
2. Melengkapi dokumen-dokumen antara lain :
- Surat Pengantar dari RT setempat
- Mengisi Form F-2.01 (Formulir dari Desa)
- Surat Pernyataan Orang Tua Kandung bermaterai 10.000
- Mengisi Formulir Laporan Permohonan Akta Kelahiran
- Fotocopi Kartu Keluarga
- Fotocopi KTP Kedua Orang Tua
- Fotocopi KTP Kedua Saksi
- Fotocopi KTP Pelapor
- Fotocopi Akta Nikah dan dilegalisir KUA
- Surat Kuasa bermaterai 10.000 (bagi yang dikuasakan/diuruskan orang lain)
3. Pengurusan Akta Kelahiran langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lamongan