“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA WERU SEJAHTERA”

Artikel

PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

04 September 2021 10:28:44  Admin18  338 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN

1. Orang yang Bersangkutan/Bayi yang Baru Lahir sudah masuk Kartu Keluarga

2. Melengkapi dokumen-dokumen antara lain :

  1. Surat Pengantar dari RT setempat
  2. Mengisi Form F-2.01 (Formulir dari Desa)
  3. Surat Pernyataan Orang Tua Kandung bermaterai 10.000
  4. Mengisi Formulir Laporan Permohonan Akta Kelahiran
  5. Fotocopi Kartu Keluarga
  6. Fotocopi KTP Kedua Orang Tua
  7. Fotocopi KTP Kedua Saksi
  8. Fotocopi KTP Pelapor
  9. Fotocopi Akta Nikah dan dilegalisir KUA
  10. Surat Kuasa bermaterai 10.000 (bagi yang dikuasakan/diuruskan orang lain)

  3. Pengurusan Akta Kelahiran langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lamongan

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:192
    Kemarin:140
    Total Pengunjung:85.115
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.119.118.237
    Browser:Mozilla 5.0