“TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA WERU SEJAHTERA”

Artikel

PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

01 Agustus 2021 10:10:15  Admin18  298 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

 

Pembuatan KTP Baru

1. Fotocopi Kartu Keluarga

2. Mengisi Form  F-1.21 (Formulir dari Desa)

 

Penggantian KTP Rusak

1. Fotocopi Kartu Keluarga

2. Mengisi Form  F-1.21 (Formulir dari Desa)

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang Rusak

 

Penggantian KTP Hilang

1. Fotocopi Kartu Keluarga

2. Mengisi Form  F-1.21 (Formulir dari Desa)

3. Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi

 

Pengurusan/pencetakan KTP bisa langsung di Kecamatan Paciran atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:188
    Kemarin:140
    Total Pengunjung:85.111
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.129.211.190
    Browser:Mozilla 5.0