PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Pembuatan KTP Baru
1. Fotocopi Kartu Keluarga
2. Mengisi Form F-1.21 (Formulir dari Desa)
Penggantian KTP Rusak
1. Fotocopi Kartu Keluarga
2. Mengisi Form F-1.21 (Formulir dari Desa)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang Rusak
Penggantian KTP Hilang
1. Fotocopi Kartu Keluarga
2. Mengisi Form F-1.21 (Formulir dari Desa)
3. Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi
Pengurusan/pencetakan KTP bisa langsung di Kecamatan Paciran atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan